Korban yang juga turut dipanggil oleh pihak kepolisian mangaku senang motor yang hilang sejak sebulan lalu akhirnya ditemukan.
“Senang, alhamdulillah. Kepada bapak polisi mengucapkan terima kasih atas kinerjanya dalam waktu singkat motor kami bisa ditemukan,” kata salah satu korban bernama Muhammad Nursam.
Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Parepare dan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara.