Melihat keponakannya tidak sadarkan diri, pelaku bersama rekannya membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Setelah mengetahui keponakannya meninggal, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Kami juga menyita barang bukti berupa satu buah pecahan batu cor dan satu buah celana pendek milik pelaku,” kata Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.