Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan, Rekening Rp1,8 Miliar Disita

iNews TV
Tim Tipidkor Polres Gowa menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Dinas Perkimtan terkait kasus pungli izin bangunan. (Foto: iNews)

Selain rekening penampung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dokumen perizinan, rekening koran, Surat Keputusan (SK) pengangkatan AS sebagai Kepala Dinas Perkimtan, serta telepon genggam yang diduga menyimpan jejak komunikasi transaksional aliran dana. 

Atas perbuatan rasuahnya, tersangka AS kini dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AS terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal