Menurut dia, penangkapan keduanya juga tidak mudah karena ada perlawanan dari para pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki seorang dari mereka.
"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya.
Atas perbuatan tersebut, polisi kemudian menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.