Untuk kedua tersangka, rencananya akan dihadirkan dalam dalam rekonstruksi itu. Namun, belum diketahui pasti di mana rekonstruksi itu akan dilakukan.
"Belum dijadwalkan tempat yang akan dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP) atau di lokasi lain," ungkapnya.
Diketahui, kedua tersangka AD dan Faisal dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-undang (UU) Perlindungan anak.
Salah satu tersangka yakni faisal bahkan terancam hukuman mati lantaran umurnya masuk kategori dewasa atau bukan di bawah umur.