AY berada di Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.
"Pelaku mengakui telah melakukan penipuan kasus penjualan tiket Garuda pada Januari 2020," ujar dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu bundel dokumen palsu berupa invoice pembayaran haji Garuda, dan satu bundel dokumen palsu Qmall Banjarbaru. Kemudian satu bundel surat jalan palsu Garuda Indonesia, serta dua unit ponsel berbeda merek.