Petugas Karantina Parepare Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Cucak Ijo

Erwin Eka Pratama
Petugas karantina Parepare gagalkan penyelundupan burung jenis cucak ijo. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)


 
Selanjutnya, belasan burung cucak ijo ini diamankan ke kantor Stasiun Karantina Pertanian Parepare dan  akan dikembalikan ke habitat aslinya di Pulau Kalimantan.

"Kita akan berkoordinasi dengan karantina di Kalimantan, Nunukan selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya," ungkapnya. 
 
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, seseorang yang melakukan penyelundupan satwa dilindungi tanpa disertai dokumen kekarantinaan bisa terjerat hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal PSM Makassar vs Persib Bandung Hari Ini, Main Jam Berapa?

57 tahun lalu

Kecelakaan di Parepare, Ambulans Bawa Pasien Ditabrak Truk Boks

57 tahun lalu

Viral! Gegara Masalah Sif Jaga, Pak Ogah Duel di Tengah Jalan Parepare

57 tahun lalu

Tenda Pedagang UMKM di Lapangan Andi Makkasau Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Aksinya Viral, Pemotor Aniaya Kurir Paket di Parere Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal