Perumda Pasar Makassar Segel Sejumlah Kios Pedagang Belum Bayar Sewa

Muhammad Arham Hamid
Penyegelan sejumlah lapak pedagang di Makassar. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Perumda Pasar Makassar menyegel sejumlah kiospedagang yang belum membayar uang sewa. Kegiatan ini berlangsung di Pasar Kampung Baru Rabu kemarin.

Sebanyak 52 kios dan hamparan toko di Pasar Kampung Baru disegel petugas. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 12 Tahun 2004 dan Perawali No 1 Tahun 2004.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan, Muhammad Jaenul mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah para pedagang menunggak pembayaran tiga bulan berturut-turut.

"Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Bila 10 hari ke depan belum membayarkan kewajibannya, kios akan diambil alih, karena ini kan aset pemerintah," kata Jaenul di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (25/11/2021).

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar Rp70 juta per tahun. Karena itu pedagang yang belum membayar uang sewa ditertibkan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal