Per Januari 2020, Honorer di Pemkot Makassar Tak Boleh Pakai Seragam ASN

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Ilustrasi seragam ASN di kantor pemerintah. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan seragam khusus untuk pegawai honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, pakaian khusus aparatur sipil negara (ASN) saat ini dikhususkan untuk pegawai negeri sipil.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 77 Tahun 2019, dan mulai diberlakukan per Januari 2020.

"Seragam lama itu untuk ASN. Jadi honorer tidak boleh lagi menggunakan itu, dan Januari semuanya sudah berseragam baru," kata Basri saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Menurut dia, pengadaan pakaian dinas untuk tenaga kontrak akan disiapkan masing-masing dinas atau badan di jajaran Pemerintah Kota Makassar. BKPSDM hanya akan menoleransi masalah anggaran bila OPD belum mendapat pencairan anggaran.

"Memang belum ada sanksi yang disiapkan untuk penerapan ini. Akan tetapi, pihaknya tetap akan mengawasi. Tentu berangsur-angsur penerapannya," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal