Penjualan Obat Sirop Anak Disetop Sementara, Dinkes Parepare Terjun ke Lapangan

Erwin Eka Pratama
Petugas Dinkes Parepare saat mendatangi apotik dan meminta pihak apotik untuk tidak memajang obat sirop untuk sementara. (Foto: Erwin Pratama/iNews)

PAREPARE, iNews.id - Pemerintah melalui Dirjen Kementerian Kesehatan telah mengirim surat edaran ke sejumlah wilayah untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop bagi anak-anak. 

Menindaklanjutisurat edaran itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pareapare langsung terjun ke lapangan dan menurunkan obat sirop anak di seluruh apotek.

Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Parepare Kasna mengatakan, saat pihaknya turun ke lapangan, masih banyak apotik yang memajang obat sirop anak.

Kata dia, hal itu terjadi karena karena belum ada informasi dan belum ada tindaklanjut.

"Setelah kita mendapat surat ederan itu, kita langsung tindaklanjuti dengan surat Kepala Dinas nomor 18/11 tentang larangan sementara menjual obat sirop," katanya, Kamis (20/10/2022).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPOM Musnahkan 192.000 Botol Sirop Obat Anak Produk Pabrikan di Semarang

57 tahun lalu

Sidak Apotek, Tim Gabungan Masih Temukan Obat Sirop yang Dilarang Beredar

57 tahun lalu

Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Palangka Raya Larang Sementara Penjualan Obat Sirop

57 tahun lalu

Dinkes Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirop untuk Pasien

57 tahun lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare Rp6,3 M Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal