Pengakuan Suami Aniaya Istri di Makassar: Kesal Tidak Pernah Masak

Muhammad Nur Bone
Syamsul Bahri (baju kuning) saat diamankan polisi karena menganiaya istrinya. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

Tak terima dengan perbuatan sang suami, korban lantas melaporkannya ke polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung meringkus pelaku yang tengah berdiri di bahu jalan.
   
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tamanlarea.
 
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Pelaku Sempat Rekayasa Kecelakaan

57 tahun lalu

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Ditendang hingga Dibenamkan dalam Bak Mandi

57 tahun lalu

Suami di Lampung Tega Aniaya Istri gegara Minta Uang Angsuran Bank

57 tahun lalu

Emosi Diminta Cerai, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal