Dantim Resmob Polsek Panakukkang, Kota Makassar, Bripka Dzul Qadri mengatakan pelaku pencurian mengaku beraksi dengan cara naik ke plafon dan mencongkel ventilasi kamar mandi. Pelaku lalu mencuri handphone saat korban sedang tidur lalu melarikan diri.
“Pelaku menjual handphone tersebut seharga Rp2 juta untuk dibelikan narkoba jenis sabu,” katanya, Jumat (26/1/2020).
Kedua pelaku kini digiring ke posko Resmob Panakkukang untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 480 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.