Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati AL yang menjual kembali barang sembako tersebut ke pasar. Sejumlah keperluan yang diambil yakni, makanan kaleng, mi instan, minuman ringan, tisu hingga karpet.
"Beberapa yang berhasil kita sita itu sisa puluhan dus mie instan, jamur kalengan, bumbu masakan dan mayones," paparnya.
Polisi masih memburu seorang pelaku lagi, BS. Sementara AL sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.