Dia menuturkan, kronologi tabrak lari ini berawal saat korban Bahar (55) mendorong becaknya dari arah utara ke selatan. Tak lama kemudian, pemotor melaju dari arah belakang langsung menabrak korban hingga terjatuh di aspal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku. “ Dia (pelaku) sempat mengganti warna motornya yang sempat terekam cctv dari berwarna putih menjadi hitam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 311 ayat 4 Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.