Menurut dia, warga harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Pemerintah juga sudah memfasilitasi rapid test gratis untuk pelaku perjalanan yang setiap hari beraktivitas lintas daerah.
"Bagi yang tidak mampu, pemerintah menyiapkan rapid tes gratis. Itukan artinya pemerintah hadir. Bukan hanya membuat aturan, tapi juga memberikan solusi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyelenggarakan pelaksanaan rapid test di dua titik Kota Makassar. Pertama di Aula Balai Kartini, Jalan Masjid Raya, dan kedua berada di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Pendaftaran secara online lewat https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis atau https://bit.ly/rapidgratis. Nanti peserta mendapatkan bukti pendaftaran untuk dibawa ke lokasi pemeriksaan.