Nurdin Abdullah Tersangka, Netizen: Padahal Ku Andalkan The Next Presiden

Tim iNews
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menghadiri acara Rapat Paripurna dalam rangka HUT ke-677 Kabupaten Sidrap di Kantor DPRD Sidrap, Kamis (18/02/2021). (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

Prabowo Diminta Bantu Selesaikan Konflik PPP

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Penyerahan 26.000 Rumah Subsidi ke Masyarakat Lampaui Target

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Tanggul Laut Raksasa Dibangun untuk Selamatkan 50 Juta Jiwa di Sekitar Pantura

57 tahun lalu

KSP Qodari Jelaskan Tujuan Prabowo Akan Bagikan 330.000 Smart TV ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal