Nurdin Abdullah Pastikan Pasien Covid Bisa Dikuburkan di Pemakaman Keluarga

Antara
Petugas pemulasaraan jenazah saat memakamkan pasien Covid-19 yang meninggal. (Foto: Dok iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, membolehkan jenazah pasien Covid-19 dikebumikan di pemakaman keluarga atau TPU. Asalkan tidak ada penolakan dari warga setempat.

Jenazah pasien tidak lagi wajib dimakamkan di TPU khusus, seperti di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulsel. Hal ini sudah diantur dalam surat edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah, Rabu (24/11/2020).

"Edaran ini tindak lanjut dari Keputusan Menkes dengan mempertimbangkan jenazah pasien Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma dan budaya setempat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Husni Thamrin, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (25/11/2020).

Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yakni surat berisi tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal