Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Raka Dwi Novianto
Ariedwie Satrio
Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun. (Foto: Sindo)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi SelatanNurdin Abdullah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,8 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar juga memberikan vonis tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan yang ditayangkan melalui YouTube KPK RI Senin (29/11/2021) malam.

Dalam amar putusan, Ibrahim Palino juga mengungkapkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan maupun meringankan vonis untuk mantan Bupati Bantaeng itu.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman Nurdin Abdullah yakni perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan progam pemerintah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah di Sulsel Kompak Jaga Stabilitas Keamanan

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

DPW Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal