Nekat Gelar Salat Tarawih, Pengurus Masjid di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Leo Muhammad Nur
Antara
Pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Pengurus masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam pidana bila tetap memaksakan Salat Tarawih berjemaah di tengah wabah virus corona. Selain itu daerah tersebut sedang menjalankan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sanksi pidana, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, aturan penerapan PSBB berpedoman pada peraturan wali kota atau perwali. Terdapat pasal yang mengatur agar pengurus rumah ibadah meniadakan dulu kegiatan keagamaan.

"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar ibadah berjamaah," ujar dia.

Kemudian di dalam surat teguran itu dicantumkan jenis sanksinya, bila pengurus masjid tetap bersikeras menggelar Salat Tarawih. Bila teguran tidak juga membuahkan hasil, tahapan selanjutnya yakni pembinaan, setelah itu baru proses hukum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal