MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan masih mempertimbangkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah di tengah pandemi virus corona. Kondisi dan kedaruratan setiap daerah menjadi penentu kebijakan tersebut.
Langkah ini ditempuh menyusul terbitnya Fatwa MUI tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Ketentuan ini nanti akan ditindaklanjuti setiap daerah di Sulsel.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof HM Galib mengatakan, ibadah Salat Idul Fitri dimungkinkan bisa berjamaah baik di masjid atau di lapangan, jika seseorang berada dalam wilayah yang diyakini bebas Covid-19 atau menunjukkan penurunan kasus signifikan.
Sedangkan, jika di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, pelaksanaan ibadah tersebut bisa dilakukan di rumah. Namun pelaksanaannya tetap harus sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
"Jadi mengapa keluar (fatwa) seperti itu karena boleh jadi ada daerah zona merah yang tidak memungkinkan untuk berkumpul untuk salat, sehingga harus di rumah masing-masing," kata Galib saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (15/5/2020).