Masalah muncul setelah NS kabur dari rumah. NS kecewa karena niat Baharuddin untuk mempersuntingnya ditolak orang tuanya. Keluarga terpaksa bersedia menikahkan pasangan sejoli yang berbeda usia sangat jauh itu.
“Dua kali saya tolak lamarannya. Pertama saya tolak, kedua saya tolak lagi. Tapi anak kabur dari rumah, kabur tiga malam. Jadi kami panggil secara baik-baiklah itu laki-laki, baru kami lakukan pernikahan,” kata Sappe.
Pernikahan Baharuddin dan NS ini berlangsung pada 30 Juni lalu di kediaman NS di Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Kepala Desa Watan Pulu Pinrang, Darmawan membenarkan pernikahan lintas generasi yang melibatkan anak di bawah umur di desanya. Pernikahan keduanya tidak mendapat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena mempelai perempuan anak di bawah umur.
“Akad nikah tanggal 30 Juni malam kemarin, dari informasi yang kami peroleh. Kami dari pemerintah desa tidak menyetujui pernikahan itu karena perempuannya masih anak di bawah umur. Kami tahu itu melanggar aturan,” kata Darmawan.