MAKASSAR, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) gadungan yang mengaku pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) ternyata bukan hanya melakukan penipuan. Tersangka, Nasrullah (28), juga telah menawarkan menjual ginjalnya seharga Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, tawaran menjual ginjal itu terungkap saat timnya menggeledah rumah tersangka dan menemukan secarik kertas tanda bukti perjanjian jual beli ginjal.
"Kertas itu ditandatangani oleh tersangka Nasrullah sebagai pihak pertama sekaligus penjual ginjal dan pihak pembeli bernama Dian Astuti," kata Indratmoko kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (30/1/2020).
Polisi tentu akan menyelidiki dugaan gadai ginjal yang dilakukan tersangka. Dia mengatakan, ada kemungkinan penjualan organ vital tersangka untuk menutupi sejumlah utangnya kepada korban, namun bisa juga karena keperluan lain.
"Iya nanti kita dalami, apakah ada keterkaitan kasusnya," ujar dia.
Dalam surat perjanjian jual beli ginjal yang ditandatangani kedua belah pihak pada Minggu (19/1/2020). Tertulis, Nasrullah bersedia mendonorkan ginjalnya dalam keadaan sehat dan sadar kepada pihak kedua, Dian.