Pelaku F memerkosa SRJ di kediamannya saat sang istri sedang menjalankan ibadah umroh. Dia lalu mengajak korban ke rumahnya, dan saat malam hari, F memaksa SRJ untuk berhubungan badan ketika anak dan saudara-saudaranya sedang tertidur pulas.
"Satu TKP lagi di sebuah wisma di Makassar," katanya.
Aksi F kedua kalinya mengincar korban NAA dengan modus akan menemani dia mencari rekannya yang belum pulang hingga larut malam. Kemudian, pria ini mengajak korban menginap di wisma dengan alasan sudah mengantuk, namun di sana NAA malah diperkosa pelaku.
"Pelaku dan korban ini saling mengenal. Karena mereka sama-sama dalam satu komunitas difabel," ujarnya.
Saat ini F diamankan di Kantor Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.