“Jadi ini adalah sistem penipuan melalui online. Setelah uang ini ditampung rekening WNI, kemudian tersangka ini transfer lagi ke rekening Ciko. Nanti mereka mendapatkan fee sekian persen” paparnya.
Dari keterangan korban, polisi berhasil menangkap salah satu tersangka Hani Armita di sebuah apartemennya di daerah Jakarta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan pelaku dan korban melalui percakapan di WhatsApp dan Facebook, uang tunai senilai Rp20 juta.
Kemudian, empat lembar uang kertas dolar AS masing-masing pecahan 100 dolar AS, 16 buku tabungan, 2 kartu ATM, dan 11 unit telepon seluler (ponsel), serta beberapa gram emas yang diduga hasil kejahatan tersangka.
Hingga saat ini tersangka diamankan di Mapolda Sulsel. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2018 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulsel juga akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar pelaku lainnya yang merupakan WNA Nigeria. “Kami akan keluarkan red notice dia (Ciko) nanti melalui Interpol. Mudah-mudahan segera tertangkap di negaranya sana,” kata Dicky.