Saat ini pihak keluarga membawa korban ke rumah tantenya. Jika dalam satu atau dua hari ke depan tidak ada keluhan maka akan diantar pulang ke rumahnya di Jeneponto.
Sementara itu, terkait Soal perkaranya tetap dikoordinasikan dengan polisi. Sebelumnya,Polres Jeneponto, telah menahan terduga pelaku berinisial H yang merupakan kakek tiri korban.
Dari hasil interogasi, pelaku berdalih tidak sengaja memasukkan jarinya ke alat vital korban saat membawanya di kamar mandi, hingga terjadi pendarahan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah maka pelaku akan dikenakan Undang-Undang (UU) No. 23/2002tentang Perlindungan Anak.
"Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dan kita kenakan pasal berlapis, atau pasal pencabulan," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit.