Makassar Terapkan PPKM, Operasional Mal hingga Kafe Kembali Dibatasi

Vivi Riski Indriani
Petugas melakukan razia bagi warga yang lalai protokol kesehatan saat kebijakan PPKM. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa (9/3/2021). Aturan tersebut kembali membatasi operasional mal hingga kafe.

"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM. Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," kata Danny di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (9/3/2021).

Dalam edaran tersebut, fasilitas umum seperti kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.

Sedangkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk menghormati perayaan hari Raya Nyepi, kegiatan usaha karaoke, rumah bernyayi, klub malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai 13-16 Maret.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal