Meski begitu, dia tidak menyarankan pasien positif yang terjaring dari hasil tracing dan testing dirawat di puskesmas, karena itu harus ada tempat lain.
"Sebaiknya jangan di puskesmas, karena itukan pusat pelayanan umum sehingga susah kita batasi antara tempat tidur yang satu dan yang lainnya. Pasti juga masyarakat tidak mau lagi datang nantinya," katanya.
Begitu juga kebijakan PPKM mikro, kata dia, tidak bisa dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WITA. Sebab penularan virus corona ini tidak mengenal waktu.
"Covid-19 itu kan tidak memandang siang atau malam. Kalau saya melihat pembatasan maksimal 50 persen untuk tempat usaha itu perlu diperketat lagi," ujar Ari Ashari.