Bagi usaha toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan buka, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, bahan bakar minyak dan gas serta energi lainnya.
Selain itu, fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga, masih boleh beroperasi.
Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan, tetapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tetap beroperasi tetapi jumlah penumpang harus dibatasi.