Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Muhammad Arham Hamid
Kuasa hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memberikan keterangan seusai persidangan. (Foto: MNC Portal/Arham Hamid)

Kemudian, Irwan Irawan kembali memperjelas mengenai status tanah NA yang dibangun masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indosia (MUI), tanah tersebut sudah pasti wakaf. 

"Di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid itu tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak NA," katanya. 

Sekadar diketahui, JPU KPK menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah, yakni karyawan BPN Maros, Aswad Irwan. Tugasnya melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap masjid yang dibangun oleh NA untuk warga di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

DPW Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Bitung, 2 Oknum ASN Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung

57 tahun lalu

ASN Terpaksa Utang untuk Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal