Kronologi Mertua Perkosa Menantu 2 Kali di Sinjai, Tangan Diikat agar Tak Berontak

Bugma
Abdoellah Nicolha
Mertua yang memerkosa menantu saat ditangkap Polres Sinjai. (Foto: iNews/Bugma)

"Saat korban memberontak, pelaku mengikat tangan korbannya menggunakan tali rafia. Setelah itu membuka celana korban dan memperkosa dengan durasi 2 menit," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Pelaku lantas mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut. Karena korban diam, keesokan harinya pelaku kembali melancarkan aksi pemerkosaan kedua dengan modus serupa.

Berawal saat korban sedang mencuci piring lalu pelaku mendekatinya dan langsung meloroti celananya. Setelah kejadian kedua korban trauma dan pergi dari rumah. Dia kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Bone dan menceritakan perbuatan pelaku. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Sinjai.

Polisi menerima laporan langsung menangkap pelaku. Dia kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

5 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

8 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

9 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

18 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal