Kendati sempat terinjak ban mobil selama dua kali, bayi itu selamat. Orang tua korban Arni lalu menempuh proses hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Unit Lakalantas, Satlantas Polrestabes Makassar, Senin (4/9/2023) malam.
Sebelumnya, balita tersebut sempat dibawa ke rumah sakit atas persetujuan kesepakatan dengan pengemudi, namun dokter menyampaikan kondisinya tidak apa-apa. Hanya saja selang beberapa pekan setelah kejadian itu, balita ini tampak lain saat berjalan.
Menerima pengaduan warga, polisi langsung mengamankan mobil sport Mitsubishi Pajero bernomor Polisi DD 7 ATY.
Polisi juga mempertemukan antara pengemudi Hj Aty dengan pihak keluarga korban untuk mediasi. Mereka pun bersepakat, balita korban terlindas ban mobil itu akan kembali dibawa ke rumah sakit untuk kembali diperiksa secara medis.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, kedua bela telah mediasi terkait masalah kecelakaan tersebut.