"Saat situasi sepi, di situlah pelaku Ruslan beraksi," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit motor diduga hasil curian dan satu kunci letter T yang dipakai untuk membawa kabur motor-motor warga.
Ruslan kini diamankan polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara anaknya masih menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.