Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Dr dr Hj Annisa Anwar Muthaher, mengatakan kondisi jenazah yang telah berada di laut sekitar tujuh hari memerlukan pemeriksaan mendalam.
“Untuk proses identifikasi, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Mengingat kondisi jenazah, diperlukan pemeriksaan penunjang seperti DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium,” ucapnya.
Dari sisi penegakan hukum, Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 saksi. Mereka terdiri atas nakhoda, ABK, agen perkapalan dan pihak Syahbandar. Penyelidikan turut mendalami perbedaan data antara jumlah orang yang tercatat Basarnas dan manifest kapal.
Polisi mempertimbangkan penerapan Pasal 474 ayat (1) KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen manifest berdasarkan Pasal 551 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Polda Sulsel memastikan pencarian korban dan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional. Perkembangan identifikasi dua jenazah dan pencarian 17 orang lainnya akan disampaikan setelah terdapat hasil resmi.