Tim gabungan Resmob Polrestabes Makassar segera bergerak ke Sukoharjo, Jawa Tengah dan menangkap NH di sebuah kos. Namun Bilqis tidak ditemukan karena sudah dijual kembali.
Dari pengakuan NH, Bilqis dijual kepada pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) warga Kabupaten Merangin, Jambi seharga Rp30 juta. Polisi kemudian melanjutkan pengejaran hingga ke Provinsi Jambi dengan bantuan Polda Jambi dan Polres Kerinci.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di penginapan kawasan Sungai Penuh, namun kembali ditemukan fakta mengejutkan, Bilqis tidak ada karena ternyata sudah dijual lagi.
Pasangan MA dan AS mengaku menjual Bilqis ke warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin seharga Rp80 juta. Saat tim gabungan polisi tiba di lokasi, mereka sempat menghadapi kendala karena kelompok SAD meminta tebusan Rp100 juta sebelum mengizinkan Bilqis dibawa kembali.
Berbekal negosiasi panjang dan koordinasi intensif antara Resmob Polda Jambi, Resmob Makassar, dan Tim Polres Merangin, Bilqis akhirnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.