Berdasarkan pengakuan korban sebelum meninggal, pelaku datang ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan papan dengan lebar 65 centimeter.
“Korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan mendalam untuk diketahui pasti penyebab kematiannya. Dan kasus ini juga sementara dalam penyelidikan untuk dilakukan pengejaran terhadap terlapor,” katanya.
Polisi yang menerima laporan terkait kasus penganiayaan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku ke rumah orang tuanya di Jalan Bonto Bila Kota Makassar. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.
Dantim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri mengatakan, aksi pelaku menganiaya istrinya karena merasa tidak dihargai. “Pelaku mengakui telah menganiaya istrinya karena merasa tak dihargai lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
Kepada penyidik, pelaku Rahman mengaku menganiaya istrinya dengan balok kayu lantaran emosi dan kesal korban kerap meninggalkan rumah saat dirinya berangkat kerja. Puncaknya, pada Senin (12/8/2019), Rahman yang kembali ke rumah lagi-lagi tidak menemukan istrinya di rumah.
Pelaku pun emosi dan akhirnya menganiaya korban menggunakan balok kayu di bagian tubuh dan kaki korban hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. “Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.