Keadilan Restoratif, Kasus Kurir Gelapkan Uang Perusahaan di Makassar Dihentikan

Angga Rosa
Suasana perdamaian perkara penggelapan uang perusahaan dengan tersangka Fajar di Kejari Makassar. (Foto/IST)

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya. Akibat perbuatan tersangka, PT SAP Express Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp4.744.760 dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Adapun alasan keadilan restoratif diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka.

"Jampidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Makassar yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka," tuturnya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis

57 tahun lalu

3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

57 tahun lalu

Partai Perindo Surabaya Dampingi Korban KDRT Tempuh Proses Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal