Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan kasus pembunuhan dari perangkat desa dan mertua korban. Berdasarkan keterangan warga, jasad korban pertama kali ditemukan ibu pelaku atau mertua korban sekitar pukul 7.00 Wita.
"Jadi mertua korban kemudian melapor ke pemerintah setempat yang diteruskan ke Polsek Lau," kata Sulaeman.
Terkait motif pembunuhan, AKP Sulaeman mengaku masih mendalami dengan meminta keterangan sejumlah saksi maupun pelaku.
"Sementara motifnya masih kita telusuri, karena pelaku masih diperiksa penyidik," kata Sulaeman.
Sementara pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Lau bersama tiga barang bukti, yakni sebuah balok dan lesung yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya, serta sebuah sarung yang dikenakan sang istri.
Korban meninggal akibat hantaman benda tumpul sehingga mengalami pecah di kepala.
Sebelumnya, warga Dusun Manrirmisi, Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) digemparkan dengan pembunuhan sadistis yang dilakukan Mustawa terhadap istrinya. Warga kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban.