Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Anggota Polda Sulsel AKBP Mustari Dipecat 

Andi Deri Sunggu
AKBP M, perwira Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur saat mengikuti sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).

MAKASSAR, iNews.id - Perwira polisi berpangkat AKBP Mustari diberhentikan secara tidak hormat. Mustari dipecat karena terbukti bersalah berdasarkan sidang kode etik profesi dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Putusan tersebut diperkuat atas penolakan pengajuan banding yang diajukan Mustari ke Mabes Polri. Mustari merupakan perwira menengah (pamen) Polda Sulsel yang sebelumnya bertugas di Polair.

Saat ini AKBP Mustari juga sementara menjalani sidang lanjutan dalam kasus hukum pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Pemerkosaan itu diketahui berlangsung dalam kurun waktu pada Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022. Kasus tersebut mengemuka setelah korban memberikan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Korban berinsial IS berusia 13 tahun diperkosa sebanyak 12 kali saat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Mustari.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal