Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru

Sulaiman Nai
Kejari Jeneponto tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.(Foto:Sulaiman Nai/iNews)

JENEPONTO, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020 menyeret dua tersangka baru. Keduanya yakni Mantan Sekwan DPRD Jeneponto berinisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kantor DPRD Jeneponto.

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Alan Bastian mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus mantan Bendahara DPRD Jeneponto atas nama Freman yang sebelumnya ditahan beberapa waktu lalu.

"Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Kedua tersangka diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus tersebut sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp2,2 miliar dari total Rp17 miliar total keseluruhan anggaran," jelasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal