Kapolres mengatakan, Pilkades sudah diatur dalam perundang-undangan bahwa tidak melaksanakan atau tidak melakukan pemilihan di masjid dan tempat lain yang sudah diatur karena akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan.
“Para calon kepala desa menandatangani pakta integritas, artinya siap menang dan siap kalah. Yang kalah tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang bisa merugikan masyarakat,” kata AKBP Andi Sinjaya.
Kapolres juga menekankan kegiatan pilkades harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang berlaku.