Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 1,5 Tahun, Kakek Tiri Ungkap Tak Menyesal

Sulaiman Nai
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

JENEPONTO, iNews.id – Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan kakek tiribocah (1,5) sebagai tersangkapelecehan seksual. Pelaku yang berinisial H diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang baru berusia 1,5 tahun.

Penetapan ini setelah Polres Jeneponto pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. 

Sebelumnya H sempat diamankan di Mapolres Jeneponto agar tidak menjadi sasaran amukan massa. Namun H belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan introgasi dan adanya beberapa bukti kuat.

Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukannnya di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku memasukkan jari tangannya saat sang bayi korban itu sedang dimandikan menggunakan sabun.

Meski telah berbuat cabul, pelaku tak merasa ada penyesalan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

7 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

14 hari lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

23 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal