Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Bocah 1,5 Tahun, Kakek Tiri Ungkap Tak Menyesal

Sulaiman Nai
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

JENEPONTO, iNews.id – Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan kakek tiribocah (1,5) sebagai tersangkapelecehan seksual. Pelaku yang berinisial H diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang baru berusia 1,5 tahun.

Penetapan ini setelah Polres Jeneponto pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. 

Sebelumnya H sempat diamankan di Mapolres Jeneponto agar tidak menjadi sasaran amukan massa. Namun H belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan introgasi dan adanya beberapa bukti kuat.

Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukannnya di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku memasukkan jari tangannya saat sang bayi korban itu sedang dimandikan menggunakan sabun.

Meski telah berbuat cabul, pelaku tak merasa ada penyesalan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal