Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster di Parepare Diserbu Warga

Erwin Eka Pratama
Gerai vaksinasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama TNI/Polri di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/3/2022) diserbu warga. ( Foto: Erwin Eka Pratama)

PAREPARE, iNews.id – Gerai vaksinasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama TNI/Polri di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/3/2022) diserbu warga. Mayoritas warga ingin mendapatkan vaksin booster agar bisa mudik lebaran ini.

Seperti diketahui, lebaran kali pemerintah memperbolehkan mudik dengan syarat sudah divaksin booster. 
Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap vaksin booster juga diakui Camat Bacukiki Barat, Fitriani. Dia mengatakan mayoritas warga yang datang ingin divaksin booster.

“Kalau melihat antusias warga booster sangat signifikan. Dari 100 pendaftar, itu 50 orang booster,” katanya. 
Warga rela mengantre sejak pagi karena ingin sebelum mudik lebaran sudah divaksin booster.

“Saya booster. Biar bisa mudik ke Semarang. Senang sekali tahun ini bisa mudik,” ujar Reno.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya Najma. Dia mengaku antre vaksin booster agar bisa mudik.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksinasi Booster

57 tahun lalu

Masih Banyak Kelompok Rentan yang Belum Vaksin Covid-19, PKBI Lakukan Pendekatan Personal

57 tahun lalu

Cegah PMK, 23 Sapi Kelompok Tani Sejahtera Desa Belimbing Divaksin Booster

57 tahun lalu

Kemenkes: Vaksin IndoVac Mulai Digunakan untuk Booster Kedua

57 tahun lalu

Siap-siap, Vaksin Covid-19 Booster Kedua Bakal Diberikan untuk Warga Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal