Kemudian pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan korban terbangun. Lantas pelaku membawa korban ke sebuah jembatan di Kampung Tangkoli, Kecamatan Baranti.
"Sesampainya di jembatan korban turun dari motor dengan dituntun oleh pelaku, berjalan ke tengah jembatan. Lalu pelaku mendorong korban turun ke sungai hingga hanyut," ujar dia.
Korban diduga tewas tenggelam dan baru ditemukan 10 hari kemudian, Kamis (30/5/2020) kemarin. Pelaku diamankan polisi saat berpura-pura menengok jasad korban di RSUD Nene Mallomo Sidrap.
"Pelaku sudah kami amankan saat melihat korban di ruang jenazah rumah sakit," katanya.
Saat ini Lia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap. Ibu tiri korban ini dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 Juncto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.