Ibu Muda di Makassar Bunuh Bayi jadi Tersangka, Terancam 15 Tahu Penjara

Muhammad Nur Bone
Polisi menyelidiki pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. (Foto: Dok)

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kami telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Muhammad Rijal. 

Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu rencana adalah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Makassar untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. 

Langkah ini diambil karena keterangan tersangka dinilai sering berubah-ubah selama proses pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang terkejut atas tindakan keji yang dilakukan N terhadap anaknya. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama pada ibu muda yang mungkin mengalami tekanan pasca-melahirkan.

Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Atas perbuatan kejinyaitu, N dijerat Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bantu Polisi Selidiki Kasus Ibu Kandung Bunuh Bayi, Pemkot Makassar Kerahkan Psikolog

57 tahun lalu

Cari Ibu dari Mayat Bayi yang Ditemukan di Sungai Brantas, Polisi Akan Tes DNA

57 tahun lalu

Ibu Muda di Sampang Hilang Diduga Tenggelam di Sungai, Hanya Ditemukan Sandal

57 tahun lalu

Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 

57 tahun lalu

Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal