Hotel dan Restoran di Makassar Akan Terima Dana Hibah Senilai Rp34,16 Miliar

Antara
Ilustrasi hotel (Foto: Antara)

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima dana hibah Program PEN di antaranya masih aktif dan tetap beroperasi hingga Juli 2020 dan memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Penyaluran tahap awal dijadwalkan 24 November 2020 dan tahap kedua pada 23 Desember 2020. Sementara penyaluran dana PEN ini diawasi oleh aparat kepolisian dan kejaksaan agar penyalurannya tepat sasaran. Diimbau pelaku usaha tidak menggunakan jasa calo, melainkan mengurus sendiri pendaftaran dan penerimaan dana hibahnya.

"Kami akan bentuk tim helping desk yang melibatkan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Makassar untuk me-review dan mengecek keseluruhan usulan hotel dan restoran yang masuk di Dinas Pariwisata," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotel di Semarang Kebakaran, Api Berawal dari Lantai Atas

57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa 2 Mobil di Hotel Bandar Lampung, 1 Orang Terluka Parah

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal