Hina Institusi Polri, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

Wahyu Ruslan
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta menunjukkan postingan istri polisi yang hina institusi Polri Polri. (Foto:Wahyu Ruslan/iNews)

Ketika dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel, kata dia, pelaku tidak hadir.

"Dia berangkat ke Jakarta dan anggota berangkat hingga dilakukan penangkapan di Jakarta," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan wanita asal Jeneponto tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
 
Selain mengamankan  tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone (HP) yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian melalui akun TikToknya dan sejumlah screenshot postingan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal