Gegara Grup Jual Beli Facebook, Maling Kalkulator di Sidrap Ditangkap Polisi

Sindonews
Faisal Mustafa
maling diamankan polisi. (Foto: Sindonews).

SIDRAP, iNews.id - Polisi menangkap seorang terduga kasus pencurian yang kerap beraksi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Maling yang sudah lama menjadi buronan polisi dapat diamankan petugas berkat grup jual beli di Facebook.

Pelaku, Erwin (58), diamankan polisi di Jalan Andi Makkasau, Kampung Pisang, Kota Parepare, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi pelaku sedikitnya sudah lima kali dilaporkan para korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku Erwin memang spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat. Dia sudah berkali-kali beraksi dan menyasar tempat umum seperti warung, kafe, perumahan hingga terminal.

"Barang yang diambil pelaku antara lain mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny saat dikonfirmasi di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Minggu (26/4/2020).

Polisi meringkus pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media Facebook. Kebetulan barang yang dijual pelaku merupakan hasil curiannya di kafe.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal