Gegara Grup Jual Beli Facebook, Maling Kalkulator di Sidrap Ditangkap Polisi

Sindonews
Faisal Mustafa
maling diamankan polisi. (Foto: Sindonews).

SIDRAP, iNews.id - Polisi menangkap seorang terduga kasus pencurian yang kerap beraksi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Maling yang sudah lama menjadi buronan polisi dapat diamankan petugas berkat grup jual beli di Facebook.

Pelaku, Erwin (58), diamankan polisi di Jalan Andi Makkasau, Kampung Pisang, Kota Parepare, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi pelaku sedikitnya sudah lima kali dilaporkan para korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku Erwin memang spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat. Dia sudah berkali-kali beraksi dan menyasar tempat umum seperti warung, kafe, perumahan hingga terminal.

"Barang yang diambil pelaku antara lain mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny saat dikonfirmasi di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Minggu (26/4/2020).

Polisi meringkus pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media Facebook. Kebetulan barang yang dijual pelaku merupakan hasil curiannya di kafe.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

5 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal