Gegara Gelas Tumpah, Pemuda di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras

Yoel Yusvin
Ilustrasi seorang pria di Makassar tewas ditikam teman saat pesta miras tradisional. (Foto: ist)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam penikaman. Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi juga menemukan senjata tajam lain, termasuk anak panah (busur), yang diduga disimpan oleh kelompok pemuda yang ikut dalam pesta miras tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jam Malam Pelajar di Cirebon, Puluhan Remaja Diamankan saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Korban Tewas Pesta Miras Oplosan Bahan Parfum di Lapas Bukittinggi Bertambah Jadi 3 Orang

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Pesta Miras Oplosan Maut Bahan Parfum di Lapas Bukittinggi

57 tahun lalu

Pesta Miras Oplosan 4 Siswa SMA di Ponorogo, 1 Tewas

57 tahun lalu

Niat Puasa Arafah Sekaligus Qadha Ramadhan, Teks Arab dan Artinya serta Keutamaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal