Pelaku dan korban sempat bergulat saat itu hingga akhirnya terjadi penikaman. Namun polisi masih mencari tahu apakah penusukan ini karena pelaku berusaha merebut senjata tajam korban, atau memang ada aksi yang sudah direncanakan.
Usai menikam AM, pelaku kembali ke rumahnya. Begitu polisi melakukan pemeriksaan dan akan menangkap NT, dia berada di depan rumahnya sambil duduk santai.
"Sama sekali tidak berusaha melarikan diri. Jadi petugas mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Kasus itu masih di tangani Satreskrim Polres Soppeng. Pelaku NT diamankan di sel tahanan kantor kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.