Gagal Rampas HP, Pencuri di Gowa Gasak Uang Rp3 Juta dalam Laci Kios

Puteranegara
Pelaku pencurian saat ditangkap anggota Polsek Barombong, Gowa, Sulsel. (Foto: ist)

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian modus top up dana tersebut ke Polsek Barombong. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Pelaku akhirnya diketahui berada di Jalan Poros Galesong Utara, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Unit Reskrim Polsek Barombong kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Stevie mengungkapkan motif pelaku melakukan pencurian modus top up dana karena faktor ekonomi. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

57 tahun lalu

Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

57 tahun lalu

Viral 3 Pelajar Jepang Diduga Curi Pakaian di Toko Ubud Gianyar Bali

57 tahun lalu

Viral Diduga Turis Jepang Curi Baju di Toko Oleh-Oleh Bali

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Bocah SD di Jombang Nekat Curi Motor Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal